Kedua belah pihak pengrusakan atribut kampanye sepakat jalani Pilkada damai

Mediasi antara timses atau kader PNA dan PA di Aula Kantor Camat Kembang Tanjung, Pidie, Rabu (2/11). (Ist)

Sigli (KANALACEH.COM) – Perselisihan antara PNA dan PA terkait pengrusakan baliho Cagub Aceh, Irwandi Yusuf, penurunan bendera PNA, dan pembakaran bendera PA telah dilaksanakan acara musyawarah dalam rangka mediasi.

Mediasi itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kembang Tanjung, Pidie, Rabu (2/11). Hadir dalam acara itu adalah Kapolres Pidie, AKBP M Ali Khadafi, Kasat Intelkam Polres Pidie, Iptu Andri Permadi, Danramil Kembang Tanjung, Lettu Inf. Erwin S, Kapolsek Kembang Tanjung, Iptu Agustiar, Camat Kembang Tanjung, Khalik.

Kemudian, turut hadir juga Ketua KPA Pidie, Tgk Muhammad AR, Ketua PA Kembang Tanjung, Said Rizal, Ketua PNA Kembang Tanjong, Thamrin, Ketua Panwaslih Pidie, Said Husein, Ketua Divisi HPP Panwaslih Pidie, Munawir, anggota DPRK Pidie fraksi PA, Ispandi Ari, dan kader PNA dan PA Kecamatan Kembang Tanjung.

Kapolres Pidie, Ali Khadafi mengatakan, pihak keamanan dan masyarakat sudah sepakat untuk melaksanakan Pilkada secara damai.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan provokasi orang yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab.

“Apabila ada masalah dengan Pilkada laporkan kepada Panwaslih sesuai mekanisme yang ada,” kata Ali Khadafi.

Dirinya mengingatkan para kader maupun timses harus melaksankan protes terkait kecurangan maupun pelecehan sesuai mekanisme, bukan dengan cara mengumpulkan massa dan bertindak anarkis.

“Masyarakat jangan main hakim sendiri, serahkan permasalahan kepada aparat kepolisian dan lembaga terkait,” ungkap Ali Khadafi.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Pidie, Said Husein mengimbau kepada para ketua timses dan ketua parpol agar memberi arahan dan petunjuk yang baik kepada anggota timses maupun kader.

“Harus menjalankan Pilkada damai, sesuai hasil ikrar yang telah disepakati beberapa waktu lalu,” kata Said.

Said menambahkan, kepada para timses silahkan saja melapor apabila ada pelanggaran dalam pelaksanakan kampanye. “Nanti dapat diselesaikan secara musyawarah atau hukum,” katanya.

Said menjelaskan, untuk syarat pelaporan adalah maksimal 7 hari setelah kejadian. Syaratnya, ada pelapor dan identitasnya, saksi dan alat bukti. “Itu dapat dilaporkan ke Panwaslih mulai tingkat gampong, kecamatan dan kabupaten,” ungkap Said.

Sementara, Danramil Kembang Tanjung, Lettu Inf. Erwin S berharap pelaksanakan Pilkada dapat berjalan dengan damai dan menghindari gesekan di lapangan. “Kejadian ini jangan dibesar-besarkan,” ujar Erwin.

Di akhir acara mediasi, para timses ataupun kader PNA dan PA yang hadir langsung berjabat tangan. Kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melakukan pengrusakan atribut kampanye dan mobilisasi massa, serta menjaga Pilkada berjalan dengan aman dan damai. [Rajali Samidan]

Related posts