KIP Aceh Utara gelar rapat soal alat peraga kampanye, beginilah aturannya

DeRe-Indonesia siap awasi Pilkada Aceh 2017
Ilustrasi Pilkada.

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengadakan rapat koordinasi bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Selasa (1/11).

Acara yang membahas soal tentang alat peraga dan lokasi kampanye itu digelar di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara, Lhokseumawe. Selain itu ada juga pembahasan soal titik pemasangan alat peraga sesuai kesepakatan dengan Pemkab setempat serta instansi lainnya.

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman mengatakan, pelaksanaan kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jufri mengatakan sesuai pasal 30 ayat (2) PKPU nomor 12/2016 tentang perubahan atas PKPU nomor 7/2015 tentang kampanye bahwa alat peraga dibuat oleh KIP Aceh Utara, partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon, dan tim kampanye.

Alat peraga kampanye yang dibuat oleh paslon maksimal berjumlah 150% dari jumlah yang dibuat oleh KIP Aceh Utara dengan ukuran sesuai dengan PKPU nomor 12/2016.

Sedangkan, soal baliho atau billboard atau videotron paling besar berukuran 4mx7m, dan paling banyak lima buah perpaslon di kabupaten setempat. Untuk umbul-umbul paling besar berukuran 5mx1,15m, paling banyak 20 lembar untuk setiap paslon di setiap kecamatan.

“Spanduk paling besar berukuran 1,5mx7 M paling banyak dua lembar di setiap gampong,” sebutnya.

Untuk lokasi larangan pemasangan stiker atau baliho dan spanduk, meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan sarana dan prasarana publik, seperti taman serta di pepohonan.

Jufri menambahkan, perencanaan deklarasi Pilkada damai akan dilaksanakan di GOR Lhoksukun pada 13 November 2016. Tempat rapat kampanye terbuka dan lapangan yang dipakai di wilayah Kabupaten Aceh Utara, yakni lapangan Paloh Lada krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Lapangan Bayu Kecamatan Syatalira Bayu, Lapangan Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, dan di Lapangan Rawa Itek Kecamatan Tanah jambo Aye.

Di tempat sama, Plt Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil mengatakan, berharap kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan itu. “Ini hak kita semua,” kata Jamil.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berdoa bersama demi jalannya Pilkada 2017 yang aman,damai dan sesuai dengan rambu rambu hukum. [Rajali Samidan]

Related posts