Arab Saudi hukum pemerkosa dengan 2.500 cambukan

ilustrasi. Pelanggar syariat islam dicambuk di hadapan warga di depan Masjid Al Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Senin (1/8). (Kanal Aceh/Randi)

Jeddah (KANALACEH.COM) – Tiga pria Arab Saudi dan satu pria asal Sudan dijatuhi hukuman penjara dan cambuk oleh pengadilan Jeddah atas kasus pemerkosaan. Mereka melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di depan suami dan anak korban.

Tersangka pertama yang menjadi otak kejahatan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 2.500 kali dan penjara selama 17 tahun. Al Riyadh melaporkan, hukuman cambuk akan dilakukan dalam 50 sesi.

Sementara dua tersangka lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 1.500 cambuk dan 15 tahun penjara. Tersangka terakhir mendapat hukuman 1.500 cambuk dan lima tahun penjara.

Beberapa waktu lalu, para tersangka memaksa masuk ke rumah korban di Jeddah. Mereka merampok uang sebanyak 10 ribu riyal dan delapan ponsel.

Pengadilan Jeddah sempat mendakwa mereka dengan hukuman mati. Arab Saudi merupakan salah satu negara yang melegalkan hukuman mati.

Bulan lalu, seorang anggota keluarga kerajaan dieksekusi mati atas dugaan pembunuhan. Pangeran Turki bin Saud al-Kabir dihukum mati karena menembak mati Adel al-Mahemid di Riyadh tiga tahun lalu.

Kerajaan Arab Saudi jarang melakukan eksekusi mati terhadap anggota kerajaannya sendiri. Namun, ada satu kasus yang paling menonjol, yaitu hukuman mati Faisal bin Musaid al Saud yang membunuh pamannya, Raja Faisal pada 1995. [Republika]

Related posts