Pencurian arus listrik di Abdya tinggi

ilustrasi pencurian arus listrik. (holvacations.com)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami kerugian rata-rata mencapai Rp900 juta per bulan. Pasalnya, akibat tinginya tingkat pencurian arus listrik di kalangan masyarakat.

”Yang anehnya pencurian arus listrik negara ini kebanyakan dilakukan oleh masyarakat yang berpendidikan dan berpenghasilan menegah ke atas,” kata kepala PLN Rayon Blangpidie, Suherman Nazir di Blangpidie, Rabu (9/11).

Suherman menambahkan, sebagus apapun pagar yang dibuat, tingkat   pencurian arus listrik tetap masih saja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga PT PLN Rayon Blangpidie, mengalami kerugian rata-rata mencapai Rp900 juta setiap bulan.

”Contohnya pada bulan September 2016 ini. Rayon Blangpidie memproduksi arus sebanyak 4,7 juta kWh, terus yang terjual hanya 4,1 juta kWh. Arus hilang sebanyak 567 ribu kWh atau setara uang sebesar Rp. 900 juta,” jelasnya.

Kerugian Rp. 900 juta rata-rata setiap bulan tersebut diketahui petugas PLN setelah pihaknya menghitungkan secara global antara arus hilang dengan arus terjual termasuk menghitung arus hilang pada jaringan listrik yang ditelorir maksimal 6 persen.

”Setelah kita hitung jumlah arus produksi dengan arus terjual ditambah lagi 6 persen arus hilang akibat jaringan, kemudian baru kita mengetahui arus selebihnya itu hilang karena di curi,” katanya

Akibat tingginya tingkat pencurian arus, kata dia, pihak petugas PLN Rayon Blangpidie selama ini tiap hari harus turun lapangan untuk melakukan penertiban pemakaian listrik dengan menurunkan tim ke setiap pelosok.

Jumlah tim penertiban pemkaian tenaga listrik dibawah Rayon Blangpidie saat ini masih tergolong minim, sehingga pihak PT PLN perlu menambahkan mengingat selama ini banyak temuan pencurian arus dilapangan.

”Ada sebahagian pelangan yang telah kita lakukan penertiban pemakaian tenaga listrik belum menyelesaikan pembayaran, sehingga kita berencana persoalan tersebut kita limpahkan pada Kejaksaan Negeri untuk di mediasi,” demikian Suherman. [Antara]

Related posts