Dua warga Ulee Gle diciduk polisi saat nyabu di gubuk

Ilustrasi penangkapan. (Merdeka)

Meureudu (KANALACEH.COM) – Asyik pesta sabu di dalam gubuk, dua warga Gampong Meuko Dayah Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, masing-masing, Mustafa bin Tarmizi (36) dan Herman Bin Kamaruddin (36), Kamis (10/11) sekira pukul 14.30 WIB diciduk tim gabungan Res Intel Polsek Bandar Dua serta Polres Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi SIK, Jumat (11/11) mengatakan, penangkapan dua lelaki usia sama itu, turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Dua, Ipda Faisal.

Tersangka diciduk saat sedang asyik berpesta sabu-sabu di sebuah gubuk yang terletak persis di belakang rumah milik Ridwan warga gampong setempat.

“Kedua pelaku, merupakan warga Gampong Meuko Dayah Kecamatan Bandar Dua, Pijay dibekuk persis pada Kamis sekira pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan,” jelasnya.

Disebutkan, penangkapan dua pelaku ini tidak terlepas atas informasi masyarakat dimana gubuk reot tersebut kerap dijadikan fasilitas tempat mangkal kedua pemuda itu untuk menghisab barang haram.

Setelah mengantongi kepastian lokasi, tim gabungan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tenyata, benar adanya mereka sedang syahdu berpesta sabu dengan menggunakan bong botol bekas minuman Lasegar. [Serambi]

Related posts