Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Inspektorat Provinsi Aceh mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (14/11) guna melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan ganda dan suap di Sekretariat KIP Aceh.
Dari pengamatan kanalaceh.com, dua orang tim Inspektorat Aceh ini berada di dalam kantor KIP Aceh sekira dua jam. Mereka terlihat memasuki ruangan sekretariat KIP Aceh, Darmansyah untuk melakukan sejumlah pemeriksaan. Setelah itu, mereka juga bertemu dengan Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi untuk berkordinasi.
Saat diwawancarai, salah satu tim dari Inspektorat Provinsi Aceh ini mengaku masih melakukan tinjauan dan melaporkan adanya pemeriksaan di Sekretariat KIP Aceh terkait persoalan ini. Namun mereka menolak untuk menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan ini. “Kita masih melaporkan, nanti saja,” kata salah satu pegawai Inspektorat Aceh yang mendatangi KIP Aceh.
Usai menerima tim Inspektorat, Sekretaris KIP Aceh Darmansyah mengatakan, pihaknya siap untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya penerimaan tunjangan ganda kepada 22 PNS dari enam SKPA yang dipekerjakan di Sekretariat KIP Aceh.
Darmansyah juga membantah adannya indikasi korupsi di sekretariat KIP Aceh sebagaiman tudingan oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
“Kita siap untuk diperiksa, tadi pegawai yang diperkerjakan di Sekretariat KIP Aceh juga sudah dikumpulkan semua untuk diserahkan data-data terkait tunjangan yang diterima dari dinas masing-masing dan juga dari KPU, data ini telah kita serahkan kepada tim Inspektorat,” tandasnya.
Menurut Darmansyah, proses pemeriksaan ini akan berlangsung selama satu minggu. Setelah pemeriksaan inspektorat selesai, KIP Aceh kembali akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. “Kita ingin cepat, begitu ada isu langsung kita undang mareka untuk periksa,” katanya.
Tambahnya, tudingan yang di arahkan kepada sekretariat KIP itu tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada di Aceh.
Diketahui sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan adanya indikasi korupsi di lingkungan KIP Aceh.
Indikasi tersebut berupa tunjangan ganda yang diterima 21 Staff di bawah sekretariat KIP Aceh, yang merugikan negara hingga Rp1,5 Miliar bersumber dari dana pemerintah Aceh dan KPU RI. Kemudian satu orang lagi terkait suap dalam pengurusan perpindahan staf. [Randi]