LBH: Polisi dan pemerintah harus usut kasus kebocoran gas di PT PIM

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian dan pemerintah harus turun tangan menangani kasus tumbangnya masyarakat yang tinggal di sekitar PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Aceh Utara karena menghirup gas Amonia yang bocor dari pabrik pupuk tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Minggu (13/11).

Dikatakan Fauzan, Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa, penyidik berwenang melakukan pemeriksaan terhadap orang/badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan tindak pidana lingkungan hidup.

“Dalam UU PPLH itu merupakan kejahatan,” katanya.

Aparat kepolisian, lanjutnya, tak perlu menunggu laporan dari masyarakat, karena korban sudah jelas mengalami ganguan pernafasan hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

“PT PIM melalui bagian Humas telah mengakui kebocoran gas amonia tersebut berasal dari PT PIM, dan kini pihaknya mengaku sedang menelusuri penyebab kebocorannya,” ujar Fauzan.

Ia mendesak kepada PT PIM untuk hati-hati dalam pengelolaan amonia. Sebab amonia merupakan senyawa berupa gas yang termasuk dalam lampiran PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“PT PIM jangan anggap remeh, karena lingkungan yang baik dan sehat adalah hak yang dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan antara lain UUD 1945 ( Pasal 28 huruf h (1), Pasal 12 UU nomor 11 tahun 2005 tentang Hak Ekosob, dan UU PPLH, sehingga PT PIM jangan hanya melakukan ganti rugi biaya rumah sakit terhadap korban, namun lebih dari itu,” tegasnya.

Pihaknya mengatakan, jika terdapat aturan-aturan hukum yang dilanggar, bukan tidak mungkin akan melakukan gugatan kelompok (Class Action), gugatan organisasi (Legal Standing), gugatan warga negara (Citizen Law Suit) maupun gugatan perdata biasa yang diberikan oleh UU PPLH.

“Masyarakat harus aktif dalam memperjuangkan haknya tentang lingkungan yang baik dan sehat,” demikian Fauzan. [Aidil/rel]

Related posts