Tuntut keadilan, sejumlah mahasiswa unjuk rasa ke Kejari Banda Aceh

Massa Aksi mendengarkan penjelasan jaksa penuntut umum (JPU), Syarifah, terkait jalannya proses sidang di depan kantor Kejari Banda Aceh, Senin (14/11). (Kanal Aceh/ Randi)
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aksi Massa dilakukan oleh puluhan mahasiswa guna menuntut keadilan atas proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan Erik Tiranda, alias Didit, Senin (14/11) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Mahasiswa yang datang membawa berbagai spanduk dan poster bertulis kecaman terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai berpihak kepada pelaku penabrak Didit. Tudingan tersebut didasari dengan ringannya pasal yang dikenakan JPU terhadap pelaku penabrak yang masih di bawah umur.
Mahasiswa menilai JPU mencari celah untuk meringankan terdakwa dengan mempermainkan pasal yang diterapkan kepada pelaku. “Dari penyidik ada dua pasal yang dikenakan 310 dan pasal 312 tapi kemudian di JPU pasal 312 ini hilang. Inikan aneh dan sangat mencederai rasa keadilan. Mereka memperjual belikan pasal,”kata Fatimah Azzahra kepada wartawan.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Husni Tamrin dan Syarifah (Jaksa yang menangani kasus) untuk mempertanyakan hilangnya pasal 312 dalam berkas acara pemeriksaan kasus itu.
Disamping itu, Fatimah juga mempertanyakan keaslian saksi pada persidangan. Ia menduga saksi yang dihadirkan tersangka ialah saksi palsu. Sebab, keterangannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, JPU dalam kasus itu, Syarifah mengatakan, dirinya telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kita membuat dakwaan dalam bentuk subsideritas, yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312,” ujarnya.
Lanjutnya, berhubung pelakunya masih dibawah umur, maka haknya harus dipenuhi secara komprehensif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
 
Pihaknya juga telah melakukan beberapa kali diversi, namun tidak berhasil karena terdakwa tidak mampu membayar uang yang diminta keluarga korban, senilai Rp75 juta. “Ini sudah takdir, sebagai muslim kita harus menerima takdir kita sendiri,”ungkapnya sambil meninggalkan massa aksi dan spontan langsung disoraki massa yang hadir.
 
Sebelumnya, proses pengusutan terhadap kecelakaan lalu lintas  yang memakan korban bernama Edrick Tiranda yang melibatkan seorang anak dibawah umur pada bulan Maret lalu, dinilai berjalan lamban. Perkara ini sempat dikembalikan ke penyidik di kepolisian, oleh kejaksaan. [Randi]

Related posts