Ahok jadi tersangka penistaan agama

FPI Aceh kecam tindakan FOBA yang undang Ahok dalam acara maulid
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu (16/11).

Ari Dono mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP.

“Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51,” kara Ari.

Setelah menetapkan status ini, kepolisian resmi mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Selain itu, Ahok juga dicekal ke luar negeri. “Melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono, Rabu (16/11). [Viva]

Related posts