Panwaslih harus pro-aktif jemput permasalahan Pilkada

ilustrasi - Sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengikuti pembacaan sumpah saat pelantikan dan bimbingan teknis di Banda Aceh, Selasa (24/5). (Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) harus pro-aktif menjemput masalah berkaitan tentang Pilkada 2017 yang terjadi di lapangan dan memprosesnya ketika sudah memenuhi unsur pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Aryos Nivada dalam pesan tertulis yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (15/11).

“Panwaslih jangan berdiam diri tanpa menunjukkan kinerja yang progresif kepada publik Aceh,” ujarnya.

Pengamat politik dan keamanan Aceh ini menambahkan, Panwaslih harus membuat posko pengaduan, sms center, atau akun resmi pengaduan untuk memudahkan masyarakat melapor pelanggaran di lapangan.

“Sebab, sudah banyak timses kandidat melakukan hasutan, kebencian, dan pelanggaran lainnya,” kata Aryos.

Ia menyarankan kepada Panwaslih dan Bawaslu secara bersama-sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas dan memproses secara hukum timses yang melakukan black campaign (kampanye hitam).

“Harus ada efek jerahnya. Ini berlaku tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Lanjutnya, peraturan yang melarang black campaign tertera pada pasal 66 dan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota.

Dalam pasal itu, sambung Aryos, disebutkan larangan kampaye berupa menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Mari berpolitik dengan santun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai berdemokrasi yang baik,” demikian Aryos. [Aidil/rel]

Related posts