BNPT: pelaku bom di Samarinda adalah Jaringan JAD

Personel Brimob Polda Kaltim mengamankan lokasi ledakan bom di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). (Antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Juhanda alias Jo, pelaku peledakan bom molotov di Gereja Oikumene, Kota Samarinda, adalah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kelompok itu dipimpin Aman Abdurrahman, yang kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Inspektur Jenderal Petrus Golose, Deputi III Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Jo memang pernah satu lapas dengan Aman Abdurrahman. Saat bersama itu dia belajar tentang dasar-dasar merakit bom.

“Dia belajar dari rekannya. Kelompok Jamaah Ansharut Daulah dengan amirnya (pemimpin) Aman Abdurahman. Mereka belajar bersama di penjara,” kata Petrus, pada Selasa malam, (15/11).

Kemampuan Jo merakit bom, kata Petrus, sebenarnya rendah. Hal itu tampak dari bahan-bahan pembentuknya yang sebetulnya mudah didapati secara bebas di toko bahan bangunan maupun apotek. “Masih (menggunakan) black powder. Campuran gampang didapati di toko-toko.”

Sayangnya, menurut Petrus, kelompok yang berbaiat dengan Negara Islam Irak dan Suriah itu menyasar objek atau orang yang mudah, termasuk tempat ibadah seperti Gereja Oikumene.

Kelompok ISIS memang mengklasifikasikan dua target operasi teror, yakni soft target dan hard target. “Soft target; target yang paling gampang, yang bisa memancing amarah dan perhatian dari seluruh masyarakat,” kata Petrus.

Jo meledakkan bom molotov di lingkungan Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu pagi. 13 November 2016. Jo bukan orang baru dalam peledakan bom. Dia mantan narapidana kasus teror bom di kantor Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Tangerang pada tahun 2011.

Juhanda juga anggota kelompok pelaku teror bom buku yang dipimpin Pepi Fernando. Mereka melancarkan aksi-aksi pada Maret 2011. Pepi Fernando divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.

Jo tak diketahui aktivitasnya setelah bebas dari penjara pada 28 Juli 2014. Dia belakangan diketahui tinggal di sebuah masjid di Kelurahan Sengkotek, di sekitar Gereja Oikumene. [Viva]

Related posts