Demo Ahok Jilid III, MPU : tidak perlu dilakukan, kecuali tuntutan berbeda

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11), menuntut penuntasan proses hukum perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mengenai beredarnya kabar akan digelarnya aksi demonstrasi jilid III terkait kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok, ditanggapi dengan santai oleh wakil ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal. Ia mengatakan, tidak perlu lagi dilakukan demonstrasi mengenai isu yang sama. Sebab, Ahok sudah dinyatakan tersangka.

Ia menilai, yang paling penting ialah bagaimana mengawal kasus Ahok tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, sesuai peraturan yang berlaku. “Kalo demo hal yang sama ya tidak perlu dilakukan, kecuali tuntutanya berbeda,” katanya pada wartawan di Banda Aceh, Kamis (17/11).

Disamping itu, ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penetapan Ahok sebagai tersangka. Menurutnya, Polri sudah bekerja sangat baik walaupun penanganan kasus ini dinilai sangat terlambat. Tapi Polri juga telah menunjukkan semangat dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga perlu mendapatkan apresiasi dari semua pihak.

Untuk itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat Aceh untuk tetap bersatu membangun ukhuwah Islamiyyah. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kerukunan dalam beragama. Kemudian ia mengharapkan semua masyarakat Aceh jangan sampai terkotak-kotak dan diadu domba. [Randi]

Related posts