Kejari Aceh Selatan tahan mantan direktur PDAM

Colek payudara mahasiswi dijalan, pemuda di Banda Aceh ditangkap
Ilustrasi. (shutterstock)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka JZ, mantan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari negara donor Australia tahun 2014 sebesar Rp3 miliar lebih.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Irman Jaya yang dihubungi wartawan di Tapaktuan, Rabu (16/11) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan titipan Kejari Aceh Selatan di lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Benar, kami telah menerima tahanan titipan Kejari Aceh Selatan berinisial JZ yang merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Naga,” kata Irman singkat.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Selatan, Irwinsyah SH yang ditemui wartawan menolak menjelaskan perihal penahanan terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Naga tersebut.

“Saya buru-buru mau berangkat, nanti bisa ketinggalan pesawat,” kata Irwinsyah di depan kantornya seraya menunjukkan barang-barang sedang dimuat di jok bagian belakang mobil Innova warna hitam miliknya.

Sebenarnya, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Selatan, Hendra SH saat dihubungi Selasa (15/11) berjanji bahwa jika mantan Direktur PDAM Tirta Naga berinisial JZ sudah memenuhi panggilan penyidik, maka dirinya akan menghubungi wartawan.

“Memang benar JZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sejauh ini dia belum menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan. Mohon sabar ya, jika dia sudah menghadiri panggilan kedua yang telah dilayangkan, maka nanti saya akan menghubungi kawan-kawan wartawan. Sebab dia akan langsung dilakukan penahanan,” kata Hendra.

Namun, ketika tersangka JZ yang telah menghadiri panggilan penyidik pada Rabu (16/11) dan pada sorenya langsung dilakukan penahanan, Kasie Pidsus tidak menghubungi wartawan.

Kasie Pidsus Hendra SH yang dijumpai justru mengaku tidak berani memberikan keterangan karena sesuai perintah pimpinannya, seluruh keterangan kepada media harus melalui Irwinsyah. [Antara]

Related posts