Tim Azan laporkan Adi Laweung dalam ranah pidana umum

Konfrensi Pers Tim Azan terkait Pidana Umum dan Pidana Pemilu yang dilakukan Jubir PA Adi Laweung di Banda Aceh, Jumat (18/11). (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum pasangan AZAN, Muhammad Jubir menegaskan yang dilakukan oleh Juru Bicara Partai Aceh, Adi Laweung saat kampanye di Sabang pada tanggal 12 lalu, sudah termasuk ke dalam ranah tindak pidana umum dan bukan tindak pidana pemilu.

“Kita sudah melaporkan, yang kita laporkan itu adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu. Jadi kita sudah melihat itu sudah mencukupi unsur-unsur dan sudah kita lihat pasal2 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan. Menurut analisa kami ini sudah mencukupi unsur,” kata Jubir saat konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (18/11).

Dikatakannya, saat melakukan pelaporan ke Polda Aceh, pihaknya juga sudah siapkan saksi dan alat bukti, berupa sebuah rekaman dan juga alamat pemberitaan di salah satu media online.

“Lalu ada tim dari reskrim kita sudah konsultasikan, yang sangat kami sayangkan adalah kenapa laporan ini tidak diterima, karena ini sudah mencukupi unsur kita sudah melihat semua, kita sudah ada bukti-bukti ini sudah mencukupi, kenapa hari ini mereka (Polda) tidak menerima,” kata Jubir.

Sementara itu, SPKT Polda Aceh saat itu mengarahkan Tim AZAN untuk melaporkan terlebih dulu ke Panwaslih. Kata Jubir, karena mereka diarahkan ke panwaslih, maka mereka mengikuti aturan hukum.

“Kita ikuti bukan berarti kita sudah berhenti disitu, kita akan kaji lagi kita akan datang lagi. Karena ini adalah sebuah negara hukum tentu ada aturan hukum yang kita lewati, hari ini sudah mengikut apa arahan dari Polda Aceh, nanti kita akan kabarkan apa tindakan hukum selanjutnya,” ujarnya. [Randi/rel]

Related posts