Kasus suap sengketa Pilkada, KPK periksa Wabup Buton

Tiga pesan KPK soal Pansus Angket yang telah terbentuk
Logo KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik KPK memanggil Wakil Bupati Buton, La Bakry. Dia akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saksi atas nama La Bakry selaku Wakil Bupati Buton periode 2012-2017 untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (21/11).

Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan proses perkara sengketa Pilkada Buton, pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat Ketua MK.

Pimpinan KPK sebelumnya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa pilkada di MK ini.

Dalam kasus ini, masih tersisa kasus sengketa pilkada di Jawa Timur dan Kabupaten Buton.

Akil Mochtar sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil.

Beberapa di antaranya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu, KPK menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzanna. [Detik]

Related posts