Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah hingga saat ini belum memberikan data lengkap mengenai penetapan UMP 2017 kepada buruh.
Padahal, menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjanji untuk memberikan pengumuman serentak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, pada 20 November 2016.
Hanya saja, para buruh berhasil memperoleh data kenaikan UMP sepanjang 2017 dari setiap Provinsi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan, dari data yang diterima, Aceh merupakan daerah dengan kenaikan upah tertinggi. Penyebabnya adalah karena Gubernur Aceh tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan upah.
“Dari data yang kami terima. Paling tinggi itu Aceh, jumlahnya mencapai 20%,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kenaikan UMP Aceh pada tahun 2017 mendatang memang yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya. Total kenaikannya pun mencapai Rp381.500 per bulan.
Besaran kenaikan tarif UMP ini diikuti oleh Maluku Utara sebesar Rp 293.734 dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp225.000 per bulan.
Mengutip data yang diterima dari Sarman Simanjorang, berikut adalah daftar UMP pada 2017 mendatang:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000. [Okezone]