Pakai Narkoba, Anggita Sari terancam 5 tahun penjara

Anggita Sari. (liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Anggita Sari resmi menyandang status sebagai tahanan Satuan narkoba Polres Jakarta Selatan. Anggita ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dini hari pukul 00.30 WIB.

Saat penangkapan, Unit Satnarkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan 55 butir zat psikotropika dengan berbagai jenis. Untuk jenis psikotropika yang diamankan dari tangan Anggita Sari, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyebutkan ada lima jenis zat psikotropika dari barang bukti tersebut.

“Dari 55 butir itu ada beberapa jenis, diantaranya Merlopam, Valdimex, Calmet, Alprazolam dan Xanax,” ujar Kompol Vivick, Kamis (24/11).

Sementara dari hasil tes urine, Anggita dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkotika. Menurut keterangan Vivick, ketiga jenis zat tersebut adalah metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines.

Akibat penangkapan tersebut, Anggita Sari terancam dihukum paling lama lima tahun penjara, akibat melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. [Okezone]

Related posts