3 pegawai Bea Cukai ditangkap karena pemerasan

Ilustrasi kasus suap.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai ditangkap. Pejabat berinisial JH merupakan pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Selain JH, dua anak buah JH ditangkap karena ikut terlibat dalam praktik suap dan pemerasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan penangkapan terhadap JH dilakukan Kamis 10 November, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Terkait dengan adanya dugaan suap dan atau pemerasan dan atau gratifikasi yang dilakukan kepada para importir/PPHK yang melakukan pengurusan jasa importsasi di Pelabuhan Tanjung emas, sejak periode Mei sampai dengan November 2016,” kata Agung, Jumat (25/11).

Modus yang dilakukan JH adalah meminta para importir Rp 2-4 juta per dokumen. “Atau Rp 40-50 juta per kontener ke beberapa rekening penampung atas nama orang lain,” ujar Agung.

Dari rekening tersebut, JH lalu menarik fulus pelicin agar dokumen impor barang dimudahkan.

“Dari rekening tersebut kemudian tersangka melakukan tarik tunai untuk dibagi dengan pelaku lainnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. Selain itu dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak,” kata Agung.

Penyidik, kata Agung, menemukan uang suap dalam rekening atas nama WA dengan transaksi penarikan terhitung dari Juni sampai dengan November 2016, sebesar Rp 500 juta.

Hasil pengembangan penyidik, turut diamankan dua pegawai Bea Cukai berinisial I dan E. Keduanya ditangkap Rabu 23 November 2016.

Penyidik Bareskrim sudah memeriksa 31 saksi. Mereka dari importir dan petugas Bea Cukai. Ada 9 Rekening bank swasta yang disita petugas sebagai barang bukti. Total dana yang ditampung sebanyak Rp 3,1 miliar.

“Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk penelusuran terhadap penggunaan rekening serta pihak yang mengirimkan dana pada rekening tersebut,” kata dia.

Pasal yang dijerat adalah pasal penyuapan, pemerasan dan gratifikasi, yaitu pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 e, dan atau 12 (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tipikor. Dan pasal 3, 5, 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. [Liputan6]

Related posts