Kasatpol PP dan WH kirim 5 tim penyidik terkait dugaan mesum di Sabang

Warga Blang Jambe amankan pasangan diduga mesum
Ilustrasi penggrebekan. (beritasumbar.com)

Sabang (KANALACEH.COM) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) senior Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh menggelar jumpa pers terkait kasus pelanggaran Qanun syariat yang dilakukan oleh oknum PNS beberapa hari yang lalu di Sabang.

Gelar pers tersebut dilakukan di cafe Tosaka, Sabang yang dihadiri PPNS Senior, Kasat Pol PP dan WH kota Sabang dan awak media, Minggu (27/11).

Kepala Satpol PP-WH Hafwan Pasaribu mengatakan, saat ini kasus MF (42) dan MN (35) yang tertangkap pada Kamis (24/11) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB lalu adalah bukan kasus politik tetapi kasus murni yang dilakukan individu tentang pelanggaran Syariat Islam.

Hafwan juga mengatakan, dirinya tidak berwenang untuk memeriksa yang bersangkutan, hal tersebut dikarenakan Kasat POL PP dan WH kota Sabang bukan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Untuk menjaga independensi kasus ini dan menjaga situasi Pemilukada tahun 2017 maka, Kasat Pol PP Aceh mengirimkan 5 (lima) orang Tim penyidik senior sesuai dengan arahan Gubernur untuk menjaga Stabilitas Daerah dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif menjadi prioritas kita bersama,” kata Hafwan kepada wartawan.

Ketua Tim PPNS Provinsi Aceh Marzuki mengatakan, pada Jumat malam setelah meriksa saksi-saksi dan memeriksa tersangka dengan adanya alat bukti tersebut maka yang bersangkutan MF (42) dan MN (35) ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penetapan tersangka ada beberapa Konsekuensi yang diberikan yaitu ketika yang bersangkutan  ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hukum Jinayah pasal 21, tersangka, terdakwa, atau terpidana dapat dilakukan penahanan.

Artinya, apabila penyidik takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti maka dapat dilakukan penahanan. Atas Koordinasi yang baik antar penyidik, tersangka, dan keluarga tersangka serta Satpol PP dan WH kota Sabang diputuskan yang bersangkutan tidak ditahan tetapi tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada tokoh masyarakat setempat bahwa sesuai dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah, tidak dapat kasus tersebut diselesaikan secara adat dikarenakan kedua tersangka bukan warga setempat.

Ditegaskannya, kasus ini murni kasus Jinayah tidak ada kaitannya dengan Politik, oleh karena itu disampaikan juga kepada Kasat Pol PP dan WH Kota Sabang agar kasus ini akan ditangani oleh pihaknya secara Independen dan dalam hal ini Kasat Pol PP dan WH kota Sabang hanya mengetahui.

Sesuai dengan proses yang telah dilakukan oleh penyidik maka pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 23 ayat 1 tentang Khalwat Qanun Aceh tahun 2014 dan ancaman hukuman 10 kali cambuk, 100 gram emas murni, atau ditahan selama 10 bulan, tambah Marzuki. [Diki Arjuna]

Related posts