UMP 2017, Aceh naik 18% sedangkan NTT 7,2%

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan daftar lengkap kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25%. Namun, dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, ada 4 provinsi yang tidak menetapkan kenaikan UMP sesuai dengan aturan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan ada 3 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP lebih tinggi daripada aturan pemerintah. Ketiga provinsi itu yakni, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Papua. Serta ada 1 provinsi yang menetapkan UMP 2017 di bawah standar, yaitu Nusa Tenggara Timur.

“Ada 4 provinsi yang menetapkan UMP besaran tidak sesuai formula, diantaranya ada 3 provinsi lebih tinggi dan 1 lebih rendah,” kata Haiyani, di Kemenaker, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Ia merinci, Kalimantan Selatan mengalami kenaikan 8,29% atau lebih tinggi 0,04% dari aturan UMP 2017 sebesar 8,25%. Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya pada UMP 2016 ditetapkan sebesar Rp 2,08 juta yang kini menjadi Rp 2,2 juta.

Selain itu, provinsi Papua mengalami kenaikan 1,14% menjadi sebesar 9,39% dari aturan UMP 2017 sebesar 8,25%. Kini UMP 2017 untuk Papua menjadi Rp 2,26 juta dari sebelumnya Rp 2,43 juta.

Sementara itu, provinsi Aceh mengalami kenaikan paling signifikan sebesar 18,01% dari UMP 2017 yang ditetapkan 8,25%. Sebelumnya pada UMP 2016 provinsi Aceh sebesar Rp 1,96 juta, dengan kenaikan tersebut tahun depan UMP provinsi Aceh menjadi Rp 2,14 juta.

Di samping itu, provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan terendah daripada 34 provinsi lainnya. NTT menetapkan kenaikan UMP 2017 lebih rendah dari standar pemerintah, yaitu sebesar 7,02%. di NTT UMP 2016 ditetapkan sebesar Rp 1,4 juta, yang saat ini menjadi Rp 1,52 juta.

Haiyani menyebut, beberapa provinsi yang tidak sesuai dengan PP akan dilaporkan kepada Presiden dan Mendagri. Di mana Mendagri sebelumnya telah mendukung Kemenaker untuk menerapkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Hasil pemantauan akan dilaporkan kepada Presiden dan Mendagri, Mendagri sudah menyampaikan pada 17 Oktober sudah ada Surat Edaran di point 1 gubernur wajib melaksanakan dan mendukung. Kami akan koordinasi dengan Mendagri,” kata Haiyani.

Penetapan Upah Minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI). [Detik]

Related posts