Operasi Zebra Rencong, pelanggar lalulintas sidang ditempat

(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Lalulintas Polres Langsa, gelar razia tilang dan sidang di tempat kenderaan roda dua bagi pelanggaran aturan lalulintas, dalam rangka operasi zebra rencong 2016 dipertigaan Jln. Ahmad Yani depan Lapangan Merdeka Langsa, Senin (28/11).

Dalam giat operasi zebra rencong 2016 tersebut, seratusan sepeda motor (Sepmor) terjaring dalam berbagai pelanggaran.

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kasatlantas Polres Langsa, AKP Vifa Fibriana Sari kepada wartawan mengatakan, pengendara yang melanggar langsung ditilang dan disidang ditempat dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa dan Bank BRI Cabang Langsa.

“Tehnisnya, setiap pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas diserahkan kepada jaksa dan selanjutnya langsung disidangkan oleh hakim,” ujarnya.

Selanjutnya, tujuan sidang ditempat adalah untuk menertibkan pelanggar lalulintas dalam rangka memberikan pelajaran pemahaman pada masyarakat tentang mekanisme dan prosudural tilang bagi pelanggar serta mensosialisasikan E Tilang, papar Kasatlantas.

Untuk diketahui, sebenarnya petugas hanya melakukan tilang sementara putusan denda dan pembayaran urusan pengadilan, tutup AKP Vifa Fibriana Sari. [Erza]

Related posts