Arab Saudi siapkan sanksi bagi Jemaah yang langgar izin tinggal

Para jemaah haji bersiap meninggalkan Kota Suci untuk bertolak ke Tanah Air pada 17 September 2016. (Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Selain masalah visa umrah berbayar, Saudi juga mengeluarkan aturan soal pelanggaran izin tinggal.

Menurut Staf Teknis Haji 3 KJRI Jeddah, Ahmad Jauhari izin tinggal umrah maksimal 30 hari terhitung sejak jamaah masuk ke Arab Saudi. Jika ada jemaah yang melanggar, maka dia akan mendapat denda, hukuman, dan sanksi dengan berbagai ketentuan.

Dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis 1 Desember 2016, aturan itu juga mengatur mengenai besaran denda. Pertama, jemaah umrah yang baru pertama kali melanggar akan didenda 15.000 Riyal atau Rp50 juta.

Kedua, jemaah umrah yang melakukan pelanggaran kali kedua, dikenakan denda 25.000 Riyal dan penjara selama tiga bulan.

Ketiga, jemaah umrah yang melakukan pelanggaran kali ketiga, akan didenda 50.000 Riyal dan hukuman enam bulan penjara.

Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan haji di Bandung pada Kamis 1 Desember 2016. Dalam kegiatan itu diikuti oleh para penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan pejabat haji kantor wilayah Kementerian Agama (kemenag) provinsi di seluruh Indonesia.

Selain menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama No. 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Ditjen PHU juga akan merilis SIMPU atau Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah dan aplikasi berbasis android Umrah Cerdas. [Merdeka]

Related posts