Buruh Aceh tuntut dicabutnya PP tentang pengupahan

Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (2/12). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) -Puluhan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh gelar aksi damai di depan mesjid Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (2/11).

Aksi tersebut menyikapi beberapa persoalan yang saat ini masih dihadapi pekerja di Indonesia maupun Aceh. Salah satunya, ialah belum dicabutnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

“Masih adanya kebijakan upah murah yang dilegalkan pemerintah merupakan bukti bahwa pemerintah masih berpihak kepada pengusaha,” kata ketua Aliansi Buruh Aceh, Saiful Mar.

Lanjutnya, persoalan buruh juga dihantui dengan sistem kerja outsorching (kontrak) dan bertaburnya tenaga kerja asing di pelosok negeri.

Padahal, kata dia, banyak pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan tapi belum juga diangkat-angkat menjadi karyawan. Ini yang membuat buruh/pekerja semakin terpuruk.

Sementara, tenaga kerja asing juga berdatangan ke Indonesia, tak terkecuali ke Aceh.

“Begitu banyak tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia termasuk ke Aceh. Namun tidak mendapat pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Disamping itu, massa buruh/pekerja juga menggelar aksi yang sama di depan gedung DPRA dan juga kantor Gubernur Aceh.

Permasalahan Rohingya dan juga Ahok juga turut disuarakan oleh para massa aksi. [Randi]

Related posts