Polisi bekuk dua anggota jaringan curanmor Kota Langsa

Ilustrasi curanmor. (Okezone)

Langsa (KANALACEH.COM) – Aparat Satuan Reskrim Polres Langsa membekuk dua anggota jaringan sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Langsa.

Kedua pelaku tersebut RS dan MS dibekuk dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP M Taufiq menjelaskan, keduanya merupakan anggota jaringan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Langsa dan sekitarnya. Dari tangan para pelaku petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian.

Sepeda motor yang dicuri akan dijual dengan harga jauh di bawah harga normal atau sepeda motor tersebut akan dipreteli lalu dijual per bagian tertentu.

Dalam aksinya para pelaku selalu mengincar sepeda motor yang diparkir sembarangan tanpa ada penjagaan khusus.

“Hanya dengan menggunakan kunci leter T para pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korbannya,” kata AKP M Taufiq, Jumat (2/12).

Hingga kini kedua pelaku dan barang bukti enam unit sepeda motor masih diamankan di Mapolres Langsa. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [Okezone]

Related posts