Kini difabel bisa bermimpi jadi apapun

Foto : Penyandang difabel uji kelayakan bus Trans Koetaradja
Ilustrasi - Penyadang difabel sedang uji coba bus Trans Koetaradja, di mulai di halte Keudah, Banda Aceh, Selasa, (24/5). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Surabaya (KANALACEH.COM) – Penyandang disabilitas atau difabel kini bisa jadi apapun. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah dikedok.

Harmonisasi peraturan turunan di bawahnya untuk mengatur teknis pelaksanaan undang-undang tersebut. Kabupaten Jember, Jawa Timur, memulai itu.

Pada Sabtu (3/12), DPRD Kabupaten Jember menggelar sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perada) Penyandang Disabilitas. Hasil keputusan paripurna lalu diserahkan ke Bupati Jember, Faidah, di peringatan Hari Disabilitas 2016 yang digelar di Alun-alun Kota Jember, Jawa Timur.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyaksikan penyerahan Perda Disabilitas itu. Dia menyebut itu Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak difabel, pasca disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dia berharap daerah lain menyontoh Jember.

“Ini hadiah besar penyandang disabilitas di Jember. Perda Disabilitas disahkan. Ini perda pertama setelah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 disahkan. Ada keinginan pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional. PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) perlu mensosialisasikan agar daerah lain juga tergerak,” kata Khofifah.

Sebelum di alun-alun, Menteri Khofifah meluncurkan elektronik Warung Gotong-Royong (e-Warong) khusus disabilitas di Patrang, Kota Jember. Para difabel diberi kartu disabilitas, sama fungsinya dengan kartu keluarga sejahtera atau KKS, alat transaksi elektronik untuk mengambil bantuan di e-Warong.

Selain sebagai penerima bantuan, di E-Warong ini penyandang disabilitas setempat juga jadi pengelola, tentu saja dengan didampingi oleh relawan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Khofifah mengatakan, data sementara terdapat 125 ribu penyandang disabilitas yang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. “820 di antaranya ada di Jember,” ujarnya.

Ketua Umum PPDI, Ghufron, mengapresiasi pengesahan UU Disabilitas oleh pemerintah. Menurutnya itu bisa mengubah paradigma lama yang disematkan pada para difabel, dari paradigma kasihan menjadi paradigma pemenuhan hak. Artinya, kata dia, difabel sama dengan individu lain.

“Perubahan paradigma ini sesuai hak asasi manusia dan menempatkan setiap individu terhormat. Disabilitas sama. Ingin punya pendidikan tinggi, ingin kerja, ingin jadi anggota DPR, menteri, dan bupati. Itu semua kini bisa dicapai oleh penyandang disabilitas, karena semuanya dilindungi undang-undang,” kata Ghufron. [Viva]

Related posts