Penangkapan terduga pelaku makar sudah direncanakan sebelum aksi 212

Mabes Polri belum lihat upaya makar dari rencana aksi 55
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian. (Antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, penangkapan 11 oknum aktivis terduga pelaku makar yang dilakukan pagi hari menjelang aksi superdamai 212 sudah direncanakan sejak awal.

Diakuinya, penangkapan sengaja dilakukan dini hari pada Jumat (2/12) agar tak memunculkan isu tak sedap.

Menurutnya, jika penangkapan ini dilakukan dua atau tiga hari sebelum aksi 2 Desember 2016 berlangsung, akan dimunculkan sebagai upaya menghadang aksi.

Terlebih jika hal ini disebar melalui media sosial, maka dampak dan isunya akan lebih melebar.

“Maka kita timing (waktu) penangkapannya subuh, karena enggak ada waktu lagi untuk ‘menggoreng’ (isu penangkapan oknum aktivis),” kata Tito saat memberikan pemaparan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/12).

Tito juga mengaku diminta oleh pihal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), agar aksi gelar sajadah ribuan umat Islam tersebut tak diganggu oleh pihak lain yang berusaha menunggangi.

“Kami melakukan (penangkapan) ini agar agenda suci yang sudah disepakati untuk melakukan ibadah di Monas yang tujuannya satu, proses hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama dan mereka melakukan ibadah. Karena itu kita tidak ingin ada pihak-pihak lain yang menganggu,” jelas dia.

Menurutnya, jika ada insiden kerusuhan dalam aksi bertajuk Bela Islam III ini, maka yang rusak adalah nama agama itu sendiri.

Namun, yang terjadi adalah sebaliknya, semua pihak mematuhi aturan yang sudah disepakati, massa menggelar ibadah hingga pukul 13.00 WIB dan membubarkan diri dengan tertib.

“Tidak ada insiden apa pun, jam 4 sore selesai kegaitan itu kami keliling, semua clear (bersih). Kita juga bingung, tadinya jutaan orang, seperti terserap begitu saja,” ujar dia.

Sebelumnya diketahui, 11 orang ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Mereka diduga terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka pelaku makar , yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam.

Sementara, musikus Ahmad Dhani menjadi tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Selain itu, tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. Dari 11 tersangka tersebut, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan. [Okezone]

Related posts