KPK Minta Data Hibah, Pokir dan Proyek Bernilai Besar dari Seluruh Kepala Daerah di Aceh

gedung kpk. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kepala daerah atau bupati di Provinsi Aceh menyerahkan sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan korupsi.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat tersebut merupakan dokumen resmi KPK yang diterbitkan dalam rangka monitoring aspek penganggaran dan perencanaan program kerja pemerintah daerah.

“Benar, dalam rangka monitoring aspek penganggaran dan perencanaan program kerja pemerintah daerah, sehingga jika masih ada celah kerawanan korupsi bisa dilakukan mitigasi ataupun pencegahan sejak dini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 17 Juli 2026.

Dalam surat itu dijelaskan, permintaan data dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelenggara pelayanan publik.

Adapun data yang diminta meliputi hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal, bantuan keuangan, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD, serta daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

KPK juga meminta data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing, Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila audit telah dilakukan.

Selain itu, pemerintah kabupaten diminta menyusun seluruh data sesuai format Excel yang telah disediakan KPK. Pemda juga diminta menginput data realisasi aset dan pajak daerah melalui tautan yang telah ditentukan.

Seluruh data tersebut harus disampaikan kepada KPK paling lambat pada 24 Juli 2026.

Related posts