Bagaimana proses percetakan uang?

Ilustrasi - uang. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Masih banyak masyarakat yang belum dapat membedakan tugas Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dalam percetakan uang rupiah.

Umumnya masyarakat mengira BI sebagai pencetak uang rupiah dan tidak mengetahui fungsi Peruri.

Sebagai bank sentral, BI memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Sedangkan Perum Peruri yang ditunjuk oleh BI untuk mencetaknya.

“Berdasarkan UU Mata Uang, perusahaan yang ditunjuk untuk mencetak uang harus badan usaha milik negara yaitu Perum Peruri,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, pada Republika, Jumat (9/12).

Berdasarkan Undang -undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan ada enam lingkup pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta tahap pemusnahan uang yang tidak layak edar.

Adapun proses perencanaan uang yang pertama yakni menentukan jumlah uang rupiah yang akan diedarkan. Penentuan jumlah rupiah tersebut dihitung berdasarkan asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, dan suku bunga.

Dari sisi desain, pemilihan gambar pahlawan dalam rencana pengeluaran uang rupiah dilakukan atas usulan bersama Bank Indonesia dengan pemerintah yang disampaikan kepada presiden.

Presiden yang memutuskan penggunaan gambar pahlawan tersebut berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai Bhineka Tunggal Ika.

Uang rupiah yang dikeluarkan BI harus memenuhi ciri-ciri Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Ciri umum uang kertas antara lain meliputi gambar lambang negara Garuda Indonesia, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanda tangan pihak pemerintah diwakili oleh menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia, serta tahun cetak dan tahun emisi.

Adapun ciri umum uang logam yakni mencakup gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Republik Indonesia, dan tahun emisi. Proses desain nantinya akan dilakukan oleh BI bersama Peruri.

Sementara untuk melindungi uang dari unsur pemalsuan, BI pun menyertakan ciri pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat mengatakan, salah satu unsur pengaman yang ada dalam uang Rupiah adalah gambar saling isi atau Rectoverso. “Unsur pengaman ini telah digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1995,” ujar Arbonas.

Rectoverso adalah suatu teknik cetak khusus pada uang kertas yang membuat sebuah gambar berada di posisi yang sama dan saling membelakangi di bagian depan dan belakang.

Apabila dilihat tanpa diterawang, gambar akan terlihat seperti ornamen yang tidak beraturan. Namun apabila diterawang, Rectoverso akan membentuk sebuah gambar yang utuh.

Jika diterawang, Rectoverso pada uang Rupiah akan membentuk lambang BI (singkatan dari Bank Indonesia). Selain Rectoverso, beberapa unsur pengaman lain yang terdapat dalam uang Rupiah antara lain adalah tanda air, benang pengaman, tulisan mikro, tinta berubah warna, dan gambar tersembunyi.

Setelah ditentukan bagaimana desain uang dan jumlah yang akan dicetak, maka proses pencetakan akan dilakukan oleh Perum Peruri.

Terkait desain uang, bank sentral berencana untuk mengubah desain uang yang sudah ada saat ini. Ada sebanyak 12 pahlawan yang akan dicetak dalam pecahan uang rupiah kertas dan logam tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016. Desain pahlawan ini berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya.

Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, Bank Indonesia telah mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang akan diumumkan pada 19 Desember ini. “Rencananya tanggal 19 Desember 2016,” ujar Suhaedi.

Selain pengelolaan uang beredar, BI juga bertugas untuk menarik uang yang tidak layak edar dan memusnahkannya. Level kelayakan uang yakni soil level semakin ditingkatkan menjadi level 8 sejak pertengahan tahun 2015 hingga tahun ini.

Adanya kenaikan level ini pun meningkatkan jumlah uang tak layak edar yang dimusnahkan. Tercatat sepanjang tahun lalu BI memusnahkan uang kertas sebanyak 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping atau setara dengan Rp 160,25 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,89 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 5,20 miliar bilyet.

Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, peningkatan jumlah uang yang dimusnahkan ini merupakan hal yang wajar setiap tahunnya, mengingat level kelayakan uang yang selalu ditingkatkan.

“Memang lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tapi ini merupakan proses yang alami, setiap tahunnya selalu ada pemusnahan uang. Apalagi ada peningkatan level kelayakan uang beredar,”katanya. [Republika]

Related posts