KIP Abdya dinilai lakukan pelanggaran

Desain paslon Bupati-Wabup Abdya,Mukhlis Muhdi dan Syamsinar yang didesain dengan dibayang-bayangi oleh gambar yang tidak berkepentingan. (Ist)

Blang Pidie (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya melakukan pelanggaran.

Pasalnya, KIP Abdya mengizinkan alat peraga kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya nomor urut 6, Mukhlis Muhdi dan Syamsinar didesain dengan dibayang-bayangi oleh gambar  yang tidak berkepentingan.

“Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 24 ayat 2 tentang desain dan materi,” kata Ketua YARA Abdya, Miswar dalam rilis yang diterima Kanalaceh.com, Minggu (11/12).

Katanya, yang berbunyi memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.

Dan (2a) Desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh – 17 – Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

“Menurut kami foto Fakhruddin dan Sulaiman Adami bukanlah pihak yang berkepentingan harus ada dalam desain baliho atau spanduk pasangan itu,” ujar Miswar.

Ia menilai KIP Abdya tidak bekerja serius sebagai penyelenggara Pilkada di kabupaten itu. “KIP Abdya sudah semena-mena dalam mengambil kebijakan, buktinya ini KIP Abdya sudah mengangkangi undang-undang terkait,” pungkasnya.

Dirinya meminta KIP Aceh Barat Daya untuk mengkaji kembali mengenai desain baliho atau spanduk pasangan nomor urut 6 itu. Dan juga meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya untuk segera menertibkan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan undang-undang.

“Sebagai lembaga yang sadar hukum, kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP, jika terguran kami ini tidak segera diindahkan,” jelas advokat muda Aceh Barat Daya.

Untuk diketahui, gambar yang membayangi desain baliho pasangan tersebut merupakan pasangan calon atas nama M. Fahkruddin Muhdi dan Sulaiman Adami, yang sebelumnya gagal mencalonkan diri pada Pilkada 2017 mendatang, karena dijegal tes kesehatan. [Aidil/rel]

Related posts