Panwaslih: Laporan kerusakan APK secara lisan tak ditanggapi

Panwaslih Kota Banda Aceh gelar rapat kordinasi dengan Panwascam dan tim pemenangan pasangan calon walikota terkait pengawasan alat peraga kampanye, di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Kamis (15/12). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, hingga saat ini belum menerima laporan adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK) yang dimiliki oleh kedua pasangan calon walikota di Banda Aceh.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Sabirin menyebutkan, saat ini laporan yang diterima oleh pihaknya hanya secara lisan, bukan secara formal (tertulis/surat) dari peserta pilkada.

“Kalau laporan resmi belum, tapi hanya laporan secara lisan yang banyak kita temui dari masing-masing timses,” katanya usai menggelar rapat kordinasi pengwasan kampanye, di kantor panwaslih Banda Aceh, Kamis (15/12).

Lanjutnya, apabila ada laporan secara lisan, pihaknya juga tidak akan menanggapinya. Sebab, laporan tersebut harus secara tulisan dan disertai bukti dan saksi. Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan kampanye.

Dikatakannya, cukup banyak laporan yang diterima pihaknya, tetapi para pihak pelapor tidak bisa menunjukkan barang bukti pengrusakan dan tidak adanya saksi terkait pengrusakan APK.

“Banyak yang bilang bahwa telah hilang spanduk, baliho rusak. Tapi, bila tidak ada barang bukti dan saksi, kita (panwaslih) tidak bisa memprosesnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, kasus pengrusakan baliho di Desa Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu. Pihak yang dirugikan juga tidak memberikan laporan.

Sementara, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) juga tidak menerima laporan, sehingga kasus tersebut hilang dengan sendirinya.

Sebelumnya, pihak panwaslih juga sudah memberikan sosialisasi kepada masing-masing timses, untuk tata cara laporan terkait pengrusakan APK.

Namun, buktinya dari banyaknya informasi mengenai pengrusakan, tidak satupun yang melaporkan ke Panwaslih.

Padahal, Panwaslih Banda Aceh sudah menyurati hingga tiga kali untuk memberikan himbauan kepada masing-masing tim pemanangan agar menaati peraturan dan melaporkan apabila menemukan tindakan yang merusak APK ke Panwaslih.

Untuk itu, ia menghimbau apabila terjadi pengrusakan APK, dipersilahkan membuat laporan ke Panwaslih disertai alat bukti dan saksi untuk diproses lebih lanjut. [Randi]

Related posts