Sekda sebut mutasi 15 tenaga medis atas perintah Direktur RSUD Langsa

SK mutasi 15 orang tenaga medis dan staf RSUD Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Syahrul Thaib mengaku memutasi 15 tenaga medis atas perintah Direktur RSUD Langsa dr Syarbaini.

“Ya kita diperintah oleh Syarbaini yang telah mengajukan usulan mutasi beberapa staf rumah sakit untuk dimutasi ke luar RSUD Langsa,” kata Syahrul kepada Kanalaceh.com melalui telepon seluler, Minggu (18/12).

“Sesuai dengan peraturan yang ada maka saya teken SK mutasi itu. Plt Wali Kota Langsa Kamaruddin Andala sudah tau hal ini,” tambahnya.

Dikatakannya, tenaga medis yang dimutasi adalah staf di RSUD Langsa dan hal ini biasa terjadi di pemerintahan. Bahkan setelah melalui berbagai proses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akhirnya SK mutasi itu baru ditandatangani.

Secara kepangkatan dan jabatan, Syahrul Thaib yang merupakan Sekda Kota Langsa lebih tinggi jabatannya dari dr Syarbaini.

Direktur Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani, Sabtu (17/12), merasa prihatin dengan sikap otoriter dan sewenang-wenang yang sedang dipertontonkan oleh Pemko Langsa, dengan mengeluarkan SK mutasi para tenaga medis pasca aksi demo yang digelar beberapa waktu lalu terkait konflik internal di RSUD Langsa.

Padahal konflik antara tenaga medis dengan direktur RSUD Langsa dr Syarbaini sedang dalam proses mediasi untuk dicari jalan keluar terbaik.

Malah, Plt Wali Kota Langsa Kamaruddin Andala juga sudah turun tangan untuk meredakan konflik yang ada.

“Tapi sangat disayangkan tiba-tiba Pemko Langsa mengeluarkan SK mutasi bagi para tenaga medis RSUD Langsa yang dikhawatirkan akan memperuncing konflik yang ada,” kata Muslim.

Menurutnya, tenaga medis RSUD Langsa yang telah dimutasi tidak perlu tinggal diam. Para dokter dan tenaga medis lain yang dimutasi harus segera mengambil upaya hukum untuk membatalkan SK yang diteken oleh Sekda Kota Langsa tersebut.

“Itu sudah jelas SK mutasinya cacat hukum. Jadi tenaga medis harus segera ambil sikap untuk melakukan gugatan ke PTUN. Kalau digugat ke PTUN gak lama kok prosesnya. Dalam waktu paling tidak 21 hari, proses hukumnya selesai,” demikian Muslim. [Erza]

Related posts