Polri: Klakson telolet tak masalah jika sesuai ambang batas

Ilustrasi om telolet om. (Okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Polri akan melakukan pengukuran ulang kapasitas suara klakson mobil bus ‘Om Telolet Om’ yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 khususnya Pasal 69 terkait ambang batas suara klason di mana dalam aturannya 83 desibel hingga 118 desibel.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan dalam berlalu lintas.

“Karena suaranya cukup keras dan dilakukan di mana saja untuk kasus telolet ini, ada tempat ibadah dan sekolah secara UU tidak boleh dibunyikan di lokasi tersebut. Lalu, diukur ambang batasnya 83-118 desibel. Dia 93 desibel tapi bukan Korlantas yang mengukur, makanya Korlantas akan ukur ulang,” kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, tidak masalah nantinya jika klakson bus telolet seusai dengan ambang batas. “Iya tidak masalah,” katanya.

Seperti diketahui, fenomena ‘Om Telolet Om’ ini menjadi hiburan anak-anak. Namun, polisi akan tetap mengawasi dan melakukan patroli agar anak-anak tidak menjadi korban kecelakaan dengan catatan klakson mobil bus telolet juga harus sesuai ambang batas.

“Ingat kecelakaan diawali pelanggaran. Kecelakaan bukan kelalaian kita saja. Kita harus bisa jaga ketertiban lalu lintas,” tukasnya. [Okezone]

Related posts