Tax Amnesty, Ditjen Pajak ingatkan sanksi capai 200%

Ditjen Pajak bakal buru wajib pajak yang nakal
Kantor Ditjen Pajak.

Palembang (KANALACEH.COM) – Mengakhiri periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mengingatkan sanksi bagi wajib pajak yang lalai atas kewajiban pajaknya.

Hal ini, sebagai konsekuensi karena tidak dimanfaatkannya program tax amnesti serta menjalankan ketaatan pajak sebagai warga negara. Kepala Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, Ismiriansyah pada kesempatan jumpa media, akhir pekan lalu mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi yang makin menyisir kalangan masyarakat.

Jika periode I program tax amnesty dengan perolehan nilai tebusan mencapai Rp790,5 miliar, banyak bersumber dari kalangan wajib pajak lembaga misalnya perusahaan atau kalangan wajib pajak potensial lainnya. “Sementara pada periode II ini, lebih banyak pada subsektor kalangan profesional, atau wajib pajak perorangan yang berpotensi aset pajak tinggi, termasuk UMKM. Perolehan nilai tebusan pada periode II ini baru Rp60,15 miliar,” ungkapnya.

Perolehan nilai tebusan yang mengalami penurunan ini juga menjadi evaluasi pihaknya. Namun Ismiriansyah mengingatkan, wajib pajak agar lebih baik memanfaatkan tax amnesti yang diberikan pemerintah, ketimbang merasakan sanksi perpajakan dengan nilai pembayaranhingga200%. ”Periode II akan berakhir Desember dan dilanjutkan periode III dengan persente besaran tax amnesti lebih tinggi.

Tapi, jika wajib tidak juga menjalankan kewajiban pajak, maka sanksi akan disesuaikan dengan UU Pajak, yakni saksi pajak bisa mencapai 200,” terangnya. Apalagi sambungnya, pihak Ditjen Pajak makin merapikan administrasi perpajakan wajib pajak di daerah. Sehingga memiliki cukup banyak data wajib pajak yang belum taat akan kewajiban pajaknya.

Ditjen Pajak baru akan bisa menjatuhkan sanksi jika program tax amnesti pajak berakhir, di Maret mendatang, “Mengikuti tax amnesty ini seperti minum obat, pahit sekarang tapi tenang kemudian. Dari pada tidak ikut, dan akhirnya harus bayar sanksi lebih besar,” paparnya. Berdasarkan data Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, uang tebusan pajak pada periode I dan periode II sudah mencapai Rp855,72 miliar.

Nilai tebusan ini berasal dari 14.451 wajib pajak baik perorangan atau badan. Sementara nilai harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak di Sumsel dan Babel, mencapai 45,852 triliun. “Ditjen Pajak meng upayakan agar perolehan tax amnesty akan lebih naik di Periode III. Apalagi mengingat budaya masyarakat yang cendrung memanfaatkan akhir waktu dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ungkapnya.

Namun, ia pun mengakui tingkat kepercayaan masyarakat dalam menunaikan pajak memang dipengaruhi dengan akuntabilitas dan profesional petugas pajak. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah giat melakukan peningkatan pengawasan di internal kantor pajak. Sehingga pengawasan ketat atas penarikan pajak dari masyarakat ditingkatkan, “Jika ditanya masih ada petugas pajak yang menyeleweng, mungkin masih ada. Namun, Ditjen Pajak terutama Sumsel Babel akan semakin berbenah dengan pelibatan publik sebagai pengawas,”tukasnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Peringan Saefuddin, program tax amnesti sangat memudahkan wajib pajak guna penertiban pajaknya. Selain penertiban data telah dilakukan sudah makin rampung, Kementrian Keuangan juga makin meningkatkan instrumen hukum dalam menjerat wajib pajak. “Jadi daripada dikenakan sanski di kemudian hari yang lebih berat, maka lebih baik tiga bulan periode akhir ini dimanfaatkan sebagai program pengampunan pajak,” tandasnya. [Okezone]

Related posts