1.155 guru Pemko Banda Aceh dialihkan ke Pemerintah Provinsi

ilustrasi. (situsrpp.com0

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 1.155 guru, tenaga pendidik lainnya dan pengawas SMA, kejuruan, dan sekolah luar biasa yang selama ini di bawah naungan Pemerintah Kota Banda Aceh dialihkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.

“Sebanyak 1.155 guru, pengawas dan tega pendidik lainnya yang sudah divalidasi dialihkan ke pemerintah provinsi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Syaridin di Banda Aceh, Selasa (27/12).

Pengalihan status guru, tenaga pendidikan, dan pengawas SMA/SMK serta sekolah luar biasa dari pegawai pemerintah kota ke pemerintah provinsi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Menurut Syaridin, terhitung 1 Januari 2017, status kepegawaian mereka tidak lagi di bawah naungan Pemerintah Kota Banda Aceh, tetapi sudah beralih menjadi pegawai pemerintah Provinsi Aceh.

Syaridin menyebutkan, 1.155 guru, tenaga pendidik, dan pengawas tersebut berasal dari 16 SMA negeri dan 13 SMA swasta di Kota Banda Aceh. Serta dari lima SMK negeri dan tiga SMK swasta.

Selain dari SMA dan SMK, guru dan pegawai tata usaha sekolah luar biasa, mulai SD, SMP, dan SMA di Kota Banda Aceh juga dialihkan ke provinsi. Di Kota Banda Aceh ada 12 sekolah luar biasa, baik SD, SMP, maupun SMA,” kata Syaridin.

Syaridin menyebutkan, dengan dialihkannya guru, tenaga pendidik, pengawas, maupun pengelolaan SMA, SMK, dan sekolah luar biasa ke pemerintah provinsi, maka Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memiliki tanggung jawab terhadap sekolah tersebut.

“Namun demikian, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendukung sepenuhnya operasional sekolah tersebut,” ujar Syaridin.

Terkait aset seperti bangunan sekolah dan lainnya, Syaridin menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah Provinsi Aceh.

“Semua aset sekolah, baik bangunan maupun mobilernya sudah diserahkan sejak Oktober 2017. Pengalihan pegawai dan aset sekolah ini tidak hanya di Aceh, tetapi di seluruh Indonesia,” kata Syaridin.

Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh Bidang Hukum dan Politik Dwi Putrasyah mengapresiasi kepada guru SMA, SMK, dan sekolah luar biasa yang selama ini telah memajukan pendidikan di Kota Banda Aceh.

“Kendati status kepegawaian dialihkan dari pegawai pemerintah kota ke pemerintah provinsi, kami berharap tetap ikut memajukan pendidikan di Kota Banda Aceh,” kata Dwi Putrasyah.

Pengalihan ini, kata dia, bukan karena kehendak pemerintah kota. Pengalihan ini merupakan amanah undang-undang yang memerintahkan SMA, SMK, dan sekolah kejuruan dikelola pemerintah provinsi.

“Pengalihan ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, mulai 1 Januari 2017 mendatang, semua guru, pegawai tata usaha, dan pengawas SMA, SMK, dan sekolah luar biasa menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” kata Dwi Putrasyah. [Antara]

Related posts