Nikah siri di Subulussalam masih tinggi

merdeka.com

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengemukakan, kasus nikah siri di Kota Subulussalam sejak beberapa tahun terakhir ini masih tergolong tinggi, sehingga perlunya penyuluhan hukum nikah kepada para imam kampung.

Ketua YARA Kota Subulussalam Edi Sahputra di Subulussalam, Selasa (27/12) menyatakan, para imam kampung yang selama ini menikahkan pasangan suami istri secara siri kerap terjerat persoalan hukum, karena status perempuan yang dinikahkan belum memiliki surat cerai resmi dari lembaga terkait.

“Oleh karenanya, kami membuat penyuluhan dan bimbingan hukum kepada imam kampung supaya kasus nikah siri yang selama ini menjerat mereka dan berurusan dengan pihak penegak hukum tidak terjadi lagi,” katanya di sela-sela acara penyuluhan dan bimbingan hukum nikah kepada para imam kampung yang mewakili di seluruh kecamatan dalam wilayah Subulussalam.

Laporan yang diperoleh dari pihak kepolisian mengatakan kasus nikah siri masih tinggi. Karena itu, ia membuat acara ini supaya para imam kampung hati-hati jangan asal menikahkan orang, banyak kasus nikah siri yang sudah menyeret imam kampung, kata Edi.

Melalui kegiatan ini nara sumber akan memaparkan terkait hukum nikah yang diakui secara hukum serta ancaman hukum terhadap pelaku yang menikahkan seseorang masih berstatus istri orang atau belum bercerai dengan suami pertamanya.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Hasnan Manik MH dan Akmal dari Polres Aceh Singkil.

Acara tersebut dibuka Wakil Walikota Subulussalam, Drs Salmaza MAP dan dihadiri sejumlah kepala dinas, badan dan kantor serta para imam kampung dan sejumlah undangan lainnya.

Salmaza mengatakan penyuluhan hukum nikah sangat penting untuk menghindari masalah hukum terhadap para imam.

“Saya harap para imam serius mengikuti acara ini, silahkan tanya yang belum anda pahami,” kata Salmaza.

Ia mengingatkan, para imam kampung harus hati-hati dalam menikahkan orang, jangan karena besar imbalan yang diberikan oleh pasangan yang ingin menikah, lalu semua diproses serba cepat.

“Ini yang perlu diperhatikan, jangan gara-gara menikahkan orang akhirnya berurusan dengan hukum. Jangan anda berpikir kalau besar isi amplop lalu semua diproses cepat, jangan. Nanti akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” kata Wakil Walikota Salmaza. [Antara]

Related posts