Sembilan pasangan non muhrim di Sabang diamankan Satpol PP-WH

Sembilan pasangan non muhrim diamankan ketika razia gabungan disejumlah kamar hotel di Sabang, Selasa (27/12) dini hari dan langsung digiring ke Kantor Satpol-PP dan WH Kota Sabang. (Ist/Antara)

Sabang (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mengamankan sembilan pasangan non muhrim di sejumlah hotel di Kota Sabang, Aceh, Selasa (27/12) dini hari.

“Ada sembilan pasangan non muhrim yang bermalam di satu kamar hotel sudah kami amankan semalam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Sabang Hafyan Pasaribu melalui Kepala Operasi WH, Adi Zulfikar di Sabang, Selasa (27/12).

Ia mengakui, ke-9 pasangan non muhrim tersebut diamankan pada razia gabungan unsur TNI, Polri dan mereka diamankan sedang berdua-dua dalam satu kamar hotel tanpa mengantongi surat izin yang sah.

“Mereka itu tidak memeliki surat nikah dan bermalam bersama-sama pasangan non muhrimnya dalam satu kamar, ke semuanya adalah warga dari luar Sabang,” katanya lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pasangan non muhrim tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang Mesum dan Khalwat.

“Penggerebekan tersebut dilakukan untuk menegakkan Qanun Syariah Islam di bumi Serambi Mekkah,” ujarnya.

Pada kesembatan itu, Koordinastor WH Kota Sabang juga menambahkan, pasangan non muhrim yang sudah diamankan itu akan diserahkan kepada Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan selanjutkan kasus mesum dan khawat ini ditangani langsung oleh pihak provinsi.

“Terkait hotel yang memberikan izin kepada pasangan non muhrim itu akan dievaluasi kembali izinnya oleh Pemerintah Kota Sabang,” ujar dia.

Ia juga mengatakan, Sabang adalah bagian dari Provinsi Aceh, untuk itu hukum yang diberlakukan pun masih sesuai dengan di daratan lainnya yakni penegakan hukum Syariah Islam secara khaffah. [Antara]

Related posts