Walhi Aceh desak pemerintah evaluasi izin PT THL

Walhi desak Bupati Aceh Singkil cabut izin lingkungan PT Delima Makmur
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur. (Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh bersama Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin) mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin PT Tusam Hutani Lestari (THL).

Sebab, PT THL berkewajiban menyediakan menyediakan bahan kayu kepada industri PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh Utara. Namun karena PT KKA tak aktif, akhirnya PT THL diarahkan untuk memasok kebutuhan kayu lokal.

“Tapi PT THL tak melakukan itu,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur saat jumpa pers, Selasa (27/12).

Malah, kata Nur, sebagian wilayah kerja PT THL yang berada di Kecamatan Pintu Rime Gayo, arealnya telah dirambah warga dan banyaknya aktivitas ilegal loging.

“Setiap malam keluar kayu dari areal kerja perusahaan tersebut. Kondisi ini ibarat membuka kios dan toko,” ujarnya.

Menurut Nur, PT THL telah melanggar hukum karena telah menelantarkan dan lalai dalam menjaga areal yang telah dipercayakan oleh pemerintah.

Selain itu, Nur juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam agenda evaluasi lima tahunannya untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap izin PT THL.

“PT THL telah cukup berdampak terhadap kelangsungan daerah aliran sungai dan terjadinya bencana,” pungkasnya.

Atas dasar itu, tegas Nur, maka pemerintah harus mencabut dan mengurangi areal izin PT THL untuk dipergunakan sebagai wilayah kelola masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial. [Aidil/rel]

Related posts