Pergub APBA 2017 dan kembalinya marwah lembaga DPR Aceh

Soal APBA 2018, eksekutif dan legislatif seperti main sinetron
Ilustrasi APBA. (acehxpress.com)

JIKAPUN kemudian APBA 2017 menggunakan Pergub sebagai pijakan hukumnya, ada hal menarik dapat kita lihat dari perspektif kembalinya marwah lembaga legislatif DPR Aceh.

Kami melihat, beberapa anggota DPR Aceh seolah membenturkan perihal aspirasi masyarakat yang tidak tertampung jika kemudian APBA 2017 disahkan dengan Pergub.

Namun sebenarnya, jika ingin melihat ini lebih jernih, ada hal besar yang lebih konstruktif dapat diperankan oleh DPR Aceh.

Selama ini, keberadaan ‘dana aspirasi’ membuat para anggota parlemen seolah tidak memiliki kehormatan di mata para kepala SKPA.

Fungsi pengawasan tiap anggota parlemen yang mengikat tiap tahunnya disibukkan dengan mengurus ‘dana aspirasi’ mereka yang ditempatkan di dinas terkait.

Sehingga hubungan tiap anggota parlemen dengan kepala SKPA cenderung terikat pada program2 teknis berupa aspirasi dapil masing masing.

Sebut saja misalnya, ‘Pak Kadis, kiba atra lon bak dinas droen, peu ka bereh’… hal hal teknis seperti inilah sebenarnya yang sangat mengganggu hubungan tertinggi antara legislatif dan eksekutif menjadi hanya sekedar relasi kepentingan “kecil”.

Sebab sesungguhnya, yang kita harapkan, lembaga sekelas DPR Aceh melahirkan fungsi pengawasan yang optimal, mampu bekerja secara benar, dan melibas kekuasaan kekuasaan eksekutif yang tidak berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.

Sejak 2014 dikukuh kan, hingga berakhirnya tahun 2016 saat ini, sebenarnya kita ingin melihat suguhan ‘pertarungan gagasan’ antara fungsi pengawasan dan kinerja-kinerja eksekutif, yang tentu konsekuensi dari pertarungan tersebut akan banyak melahirkan pansus-pansus, dan juga mendorong lahirnya hak-hak yang dilindungi konstitusi lembaga DPR Aceh, seperti hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Namun, dalam 2 tahun terakhir, kita sedikit sekali mendapat suguhan berkelas dari lembaga legislatif sekelas DPR Aceh. []

Related posts