Kasus terbakarnya kapal di Kepulauan Seribu, nakhoda jadi tersangka

Sejumlah kapal mencari KM Zahro Express, Senin (2/1). (Tempo)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Nakhoda Kapal Motor Zahro Express, Mohammad Nali, menjadi tersangka kasus terbakarnya kapal penumpang itu di perairan Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1) lalu.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendrianto Bachtiar, Selasa (3/1).

Nali dijadikan tersangka setelah diperiksa bersama lima awak kapalnya. Hanya Nali yang statusnya tersangka.

Sedangkan lima awak kapal dipulangkan. Nali dianggap lalai dalam menjalankan kapal dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Penyidik menemukan perbedaan antara jumlah penumpang di manifes dan keadaan di dalam kapal.

“Dia (Nali) tetap memberangkatkan kapal meskipun tahu jumlah penumpang berlebih (tak sesuai dengan manifes),” kata Hero.

Menurut Hero, Nali dijerat dengan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Nali dinilai lalai dalam mengoperasikan kapal tidak layak berlayar mengakibatkan korban meninggal.

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 416 KUHP.

Jumlah penumpang di kapal itu dipastikan 184 orang. Sebanyak 130 korban selamat, sedangkan 23 lainnya tewas.

Korban dirawat di Rumah Sakit Atma Jaya, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Polri Kramat Djati, Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk, dan Rumah Sakit Pluit. [Tempo]

Related posts