Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh melaksanakan razia kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan personelnya dengan sasaran pelanggaran kasatmata, Selasa (3/1).
Razia yang dilaksanakan atas arahan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin itu berlangsung dari pukul 07.10 WIB hingga pukul 07.45 WIB.
Setiap kendaraan yang digunakan aparat kepolisian di jajaran Polresta Banda Aceh diperiksa kelengkapannya dengan sasaran pelanggaran kasatmata terdiri dari kaca spion, penggunaan helm, plat (bodong), knalpot racing, dan penggunan lampu rem yang sesuai standar nasional.
Giat tersebut dipimpin Kasatlantas Kompol M Dahlan, didampingi Wakasatlantas AKP Sabirin, Kasi Propam Iptu Iza Irwansyah, Kasubbaghumas Ipda Bambang Junianto, serta melibatkan 10 personel Lantas dan 15 personel Propam Polresta Banda Aceh.
Kasi Propam Iptu Iza Irwansyah mengatakan razia tersebut dilaksankan mengingat semakin banyak kendaraan di Kota Banda Aceh yang menggunakan knalpot racing sehingga membuat keresahan di masyarakat.
“Belakangan ini juga semakin banyak memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai aslinya,” katanya seperti dilansir dari tribratanewsbandaaceh.com.
Dijelaskannya, untuk kali ini razia tersebut dikhususkan terhadap kendaraan pribadi yang digunakan personel Polri di jajaran Polresta Banda Aceh.
“Kita tertibkan personel dulu, selanjut akan ditertibkan juga kendaraan masyarakat,” imbuh Izza Irwansyah. []