Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait kenaikan tarif STNK dan BPKB untuk kendaraan roda dua dan empat, Kementerian Keuangan akan berkerjasama dengan Polri guna menyesuaikan harga yang dianggap sesuai dengan jasa yang dilayani.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada wartawan usao mengisi kuliah umum di Unsyiah, Banda Aceh, Kamis (5/1).
Sri menilai kenaikan tarif STNK dan BPKB dari tahun 2010 hingga sekarang tak sebanding dengan pelayanan jasa yang tak pernah meningkat.
“Kita akan melihat dulu soal kepantasan pelayanan, dan kemampuan masyarakat,” ujar mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
Sebelumnya diberitakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak tertanggal 6 Desember 2016, pemerintah akan menaikka tarif pengurusan STNK dan BPKB mulai 6 Januari 2017. [Aidil Saputra]