KPI temukan indikasi pelanggaran penyiaran debat Cagub Aceh

Ketua KPI Aceh, Said Firdaus. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun TV swasta nasional pada saat menyiarkan siaran langsung debat Cagub Aceh pada 22 Desember 2016 lalu.

Ketua KPI Aceh, Said Firdaus mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya didukung dengan adanya laporan dari beberapa timses paslon cagub, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran penyiaran.

“Kami menemui ada beberapa indikasi pelanggaran,” katanya saat mengikuti rapat di aula Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (5/1).

Untuk itu pihaknya nanti akan meminta klarifikasi pada pihak bersangkutan, terkait adanya dugaan pelanggaran penyiaran yang dilakukan stasiun TV swasta itu.

KPI sebelumnya sudah mengingatkan stasiun TV tersebut agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Saya sudah sempat briefing dengan mereka agar tidak lakukan pelanggaran karena ini Aceh sangat sensitif,” katanya.

Sebelumnya, pada debat kandidat lalu, salah satu stasiun TV yang dikontrak oleh KIP Aceh, menyiarkan survey cagub yang dimana salah satu cagub lebih menonjol dari pada cagub lainnya.

Maka dari itu, cagub yang merasa dirugikan atas penyiaran itu melaporkan ke KIP Aceh. Kemudian KIP melaporkan ke KPI Aceh. [Randi]

Related posts