Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Lhokseumawe, menyiapkan qanun (aturan) tentang usaha pariwisata untuk lebih menunjang industri pariwisata di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Ishaq Rizal di Lhokseumawe mengatakan, untuk lebih tertatanya usaha pariwisata di daerah yang semakin lama semakin berkembang, maka perlu dilahirkan aturan tentang kepariwisataan. “Usaha pariwisata di Kota Lhokseumawe, semakin lama semakin berkembang seiring banyak lokasi wisata yang mulai dilirik pengunjung serta mulainya bermunculan usaha pariwisata yang dikelola oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/1).
Rizal mengatakan, draft qanun tentang usaha pariwisata sudah diajukan kepada bagian hukum Sekretariat Kota Lhokseumawe. Di antara draft qanun dimaksud antara lain, draft Qanun Restribusi Izin Pariwisata, Qanun Penyelenggara Wisata Daerah dan draft Qanun Restribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga.
“Dengan adanya qanun itu nantinya, maka segala usaha dan potensi daerah akan memberi konstribusi kepada daerah dan akan lebih optimal lagi pengelolaannya serta pelayanan terhadap usaha kepariwisataan di Kota Lhokseumawe,” jelas Ishaq Rizal.
Ia menambahkan, terhadap draft qanun dimaksud, direncanakan dalam tahun ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk segera di bahas oleh DPRK Lhokseumawe dan dapat disahkan menjadi aturan daerah di bidang usaha kepariwisataan. “Semoga saja, draft qanun tersebut segera dibahas dan menjadi aturan daerah sehingga tata kelola usaha pariwisata di Kota Lhokseumawe dapat lebih tertata dan menjadi lebih baik lagi,” ujar Rizal.
Di Kota Lhokseumawe terdapat beberapa objek lokasi wisata, baik wisata bahari maupun situs bersejarah. Sejumlah objek wisata tersebut ada yang sudah dikelola dengan baik dan sebagiannya masih belum tertata. [Republika]