WH Lhokseumawe grebek lima orang nonmuhrim di kos-kosan

Ilustrasi. (Okezone)

Lhoseumawe (KANALACEH.COM) – Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Kota Lhokseumawe, menggerebek pasangan nonmuhrim di tempat kos-kosan yang diduga mereka melakukan pesta narkoba, Kamis (5/1) malam.

Kabid Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam pada Badan Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Muhammad Nasir mengatakan, lima orang yang disangkakan melanggar syariat Islam, juga membawa alat pengisap (bong) narkoba jenis sabu dari lokasi kejadian.

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari masyarakat dan dikuatkan dengan informasi di lapangan, salah satu tempat kost di kawasan Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, diduga berkumpul pasangan yang bukan muhrim alias kumpul kebo.

Petugas bersama dengan perangkat desa menuju ke lokasi dimaksud dan langsung membuka pintu salah satu kamar penghuni kos yang menjadi target.

Begitu dibuka di dalam kamar terdapat satu orang perempuan dan dua laki-laki. Perempuan tersebut berinisial Rh warga Batuphat, sedangkan laki-laki berinisial KS warga Uteunkot, Kecamatan Muara Dua dan ZF warga Beunot Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara dua wanita lainnya yang berinisial MH dan HY, ditemukan di luar kamar namun masih dalam satu lokasi kos.

“Dari lima orang tersebut, dua di antaranya laki-laki dan tiga lainnya adalah perempuan. Kos tersebut dihuni oleh perempuan dan laki-laki datang ke tempat tersebut. Tiga orang kita dapati dalam satu kamar sedangkan dua wanita berada di luar kamar,” ungkap Nasir.

Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi ditemukan alat pengisap sabu. Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe, dan menghubungi pihak kepolisian Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap adanya temuan alat bong tersebut.

“Pelaku kita bawa ke kantor dan menghubungi pihak Polres Lhokseumawe, karena didapatinya alat pengunaan Narkoba,” ungkap Nasir.

Sementara, terkait pelanggaran aturan syariat Islam, Nasir mengatakan, perbuatan pelaku dapat digolongkan kepada perbuatan Ikhtilat (berkumpul laki-laki dan perempuan bukan muhrim di ruangan tertutup) dan melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. [Antara]

Related posts