Kedapatan mainkan DJ dan Miras, Izin Hotel Sabang Hill dicabut

Perhelatan Sail Sabang, 1.220 kamar hotel di Sabang sudah penuh
Hotel Sabang Hill. (google images)

Sabang (KANALACEH.COM)– Berbagai fakta pelanggaran Syariat Islam sudah ditemukan lewat razia “Operasi rencong” pada malam menyambut tahun baru 2017 di hotel Sabang Hill, Pemerintah Kota Sabang, Ulama, dan tokoh masyarakat sepakat mencabut izin pengelolaan hotel tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi,SIK,M.H, turut hadir ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang Tgk.Yakob Saleh,SH, Tgk.Bahar (Pengurus MPU), Walikota Sabang yang diwakili Asisten I Sayuti,SH, kepala kantor KTSP Faisal, Kajari diwakili Kasidatun Mawardi,SH, ketua PWI Sabang Hendra Hadayan beserta sejumlag wartawan, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda Keuchik Gampong (Desa) Kuta Barat dan seluruh perwira Polres Sabang.

Meminta cabut izin operasional Hotel Sabang Hill dan segera ditutup bila terbukti melanggar Qanun Syariat Islam dan pengelola Hotel diproses secara hukum.

Kapolres AKBP Slamet Wahyudi mengatakan,  kronologis dimana pada razia yang didukung Satpol-PP/WH Kota Sabang, dan Polisi Militer (POM) dari kesatuan TNI-AD dan TNI-AL mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan huburan Disc Jokey (DJ) di Sabang Hill Hotel.

Informasi dari masyarakat tersebut langsung disikapi oleh pihak Kepolisian pada hari Minngu tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 00:15 Wib, langsung menuju lokasi dan membubarkan kegiatan DJ tersebut.

Saat tiba di Hotel Sabang Hill tim gabungan menemukan antara lain empat kaleng minuman keras (Khamar) dalam kondisi masih tertutup yang disimpan di bawah meja ruang loby Hotel. Kemudian juga ditemukan dua kaleng kosong Bir bekas minuman di atas meja aula Hotel yang dijadikan sebagai tempat DJ.

Selanjutnya tim menemukan 1 botol kosong minuman keras merek Anggur Merah, yang disimpan dibalik tirai atau gorden tempat yang dijadikan sebagai ruangan DJ. “Tim menemukan 3 buah gelas warna putih polos yang didalamnya berisi sisa minuman keras, gelas tersebut berada di atas meja ruangan yang digunakan pengelola Hotel sebagai tempat DJ,” kata Kapolres Sabang.

Dari hasil razia tersebut petugas kepolisian memeriksa 9 orang perempuan yang diduga ikut dalam kegiatan hiburan malam yaitu Disc Jokey. Sebagai pelengkap, Polres Sabang memiliki sejumlah foto baik saat kegiatan DJ, ketika dilakukan razia, botol minuman dan 9 orang perempuan muda., terang Kapolres.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dilakukan pihak Kepolisian terhadap proses hukum pengelola Hotel dan temuan miras. Semua yang hadir di sini sudah pasti setuju operasional Hotel Sabang secepatnya ditutup,” ujarnya.

Menanggapi keterangan itu, Tgk Bahar, yang juga pengurus MPU mengancam bila operasional Hotel Sabang tidak segera dicabut masyarakat akan beraksi dan diminta Polres Sabang  segera peroses hukum pengelola Hotel.

Menurut Tgk.Bahar, persoalan maksiat yang kerap dilakukan di Sabang Hill Hotel, bukan lagi rahasia. Bahkan sudah menjadi pembicaraan masyarakat sehari-hari. Namun, anehnya kenapa Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, masih membiarkan hal itu berjalan sudah bertahun-tahun.

Kepala KTSP Kota Sabang Faisal mengatakan, izin yang diberikan adalah izin untuk kafetaria, persoalan terjadi bukan baru sekarang ini tetapi sudah berlarut-larut. Selama ini yang dilakukan hanya sebatas teguran biasa, tanpa ada penegasan yang positif sehingga pengelola menjadi manja.

Padahal Hotel tersebut merupakan aset milik Pemko Sabang, yang dikontrakkan kepada istri saudara Indra Yoesdiansyah Alias Popon dengan masa kontrak berakhir pada bulan Juli 2016 lalu.

Salah tokoh pemuda yang juga tokoh agama Munawir, menyatakan apa yang terjadi di Hotel Sabang Hill Itu merupakan perbuatan maksiat yang harus ditindak dengan tegas terhadap pelakuknya.

Dia meminta kepada penegak hukum agar tidak perlu takut untuk menindak karena masyarakat akan mendukung. [Diki Arjuna]

Related posts