Saber Pungli cokok polisi penerima suap Rp150 juta

Ilustrasi pungutan liar (pungli) atau korupsi. (Merdeka)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Jajaran tim sapu bersih pungutan liar dari Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang perwira Kepolisian Republik Indonesia, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Budi Martono. Penangkapan berlangsung di kantor lama Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Ahmad merupakan perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol). Dia ditangkap dengan barang bukti uang suap sebesar Rp150 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, mengungkapkan Ahmad pernah menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Barito Selatan dari September 2015 sampai dengan Desember 2016.

Dia pernah menangani perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan APBD tahun 2015 senilai Rp1,2 miliar dengan tersangka Syahrul.

Sedangkan pelaksana pembangunan Jalan APBD 2015 senilai Rp1,2 miliar adalah CV Bintang Malungai Group dengan nama Direktur Utama Lina Indriawati yang merupakan anak dari Syahrul.

Rikwanto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan meminta uang Rp150 juta kepada Syahrul agar status dari saudari Lina Indrawati sebagai saksi tidak ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan.

Selanjutya, Syahrul menyerahkan uang Rp150 juta dan diterima oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Barito Selatan, Aiptu Rochmat di ruangannya.

“Kemudian uang Rp150 juta oleh Aiptu Rochmat diserahkan kepada AKP Budi Martono dengan cara diletakan dalam mobil Avanza Velos warna hitam nomor polisi BW 1780 AB pada kursi sebelah kiri,” kata Rikwanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/1).

Saat itulah, tim satgas sapu bersih pungli Polda Kalimantan Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap Syahrul selaku pemberi dan melakukan penangkapan terhadap AKP Ahmad Budi Martono. “Adapun barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp150 juta,” lanjut Rikwanto.

Dengan demikian, AKP Ahmad Budi Martono dapat diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. [Viva]

Related posts