KEK Arun Lhokseumawe penting berada di bawah Pemerintah Aceh

Di depan Pengusaha Turki, Irwandi tawarkan 4 peluang investasi di Aceh
Ilustrasi - KEK Arun Lhokseumawe. (Net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menggelar diskusi bertemakan
‘Kajian Kritis dari Perspektif Hukum dan Ekonomi Terhadap Perubahan Pengusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe’ di ruang balai senat Biro Rektor Unsyiah, Senin (9/1).

Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dalam upaya meningkatkan denyut ekonomi masyarakat Aceh khususnya yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Upaya terbentuknya KEK Arun Lhokseumawe perlu dipercepat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak,” kata Samsul.

Mawadi Ismail selaku Pakar Hukum mengatakan terkait perubahan pengusulan KEK menjadi konsorsium BUMN dinilai hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, baik UU nomor 10 tahun 2016 maupun Permendagri nomor 74 tahun 2016.

“Keberadaan Permendagri tersebut sesungguhnya tidak secara mutlak melarang Plt Gubernur untuk mengambil keputusan selain menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Aceh,” kata Mawardi.

Lanjutnya, ada salah satu ayat dari Permendagri tersebut yang memberi pengecualian kepada Plt Gubernur dengan syarat adanya persetujuan Menteri dalam Negeri. “Dengan demikian secara hukum terkait kewenangan tidak ada kewenangan yang dilampaui oleh Plt Gubernur Aceh,” ujar Mawardi.

Namun, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil menegaskan, meskipun secara hukum Plt Gubernur melalui Permendagri nomor 74 tahun 2016 tersebut diberikan ruang mengeluarkan keputusan baru yang membatalkan keputusan gubernur sebelumnya dengan adanya syarat persetujuan Mendagri, namun Nasir setuju bahwa kewenangan pengusul dalam KEK Arun Lhokseumawe seharusnya berada di tangan Pemerintah Aceh sebagai wujud manifestasi bahwa Aceh merupakan bagian dari NKRI.
“Jika kewenangan pengusul dalam KEK tersebut berada pada Pemerintah Aceh tentunya akan lebih banyak memberi dampak positif kepada Aceh dibandingkan jika kewenangan pengusul tersebut berada pada konsorsium BUMN,” jelas Nasir.

Hal senada juga dikatakan oleh Muhammad Abdullah selaku demisioner anggota tim fasilitasi percepatan pembangunan KEK Arun Lhokseumawe.

Menurutnya, dengan diberikannya kewenangan berupa pengusul berada di tangan Pemerintah Aceh maka mekanisme pengelolaan lebih dominan dan lebih menguntungkan secara ekonomi bagi Aceh.

“Sehingga dapat memberi dampak signifikan bagi percepatan perbaikan ekonomi Aceh,” pungkas Abdullah. [Aidil/rel]

Related posts