Ombudsman Aceh akui laporan dari masyarakat hanya selesai 50%

Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh (tengah) menjelaskan tingkat pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, di kantor ombudsman RI Aceh, Selasa (10/1). (Kanal Aceh/Randi).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berdasarkan data, sepanjang 2016 ada 260 laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh. Total aduan tersebut Ombudsman hanya menyelesaikan sekitar 114 aduan atau 50 persen dari total laporan.

Sedangkan 146 laporan masih dalam tahap proses penyelesaian. Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Taqwaddin mengatakan, salah satu penyebab belum optimalnya tingkat penyelesaian laporan disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang dan kompleksitas laporan yang rumit.

Dikatakannya, saat ini pihaknya hanya berjumlah lima orang untuk bisa menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dari seluruh Aceh.

“Jadi satu orang bisa memproses 52 laporan, ini menjadi salah satu kendala kami dalam memproses setiap laporan yang masuk,” katanya saat gelar konfrensi pers di kantor Ombudsman RI perwakilan Aceh, Lamgugop, Banda Aceh, Selasa (10/1).

Sebagai lembaga Negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan menambah pasukan. Sehingga pada tahun 2017 ini dapat meningkatkan penyelesaian laporan masyarakat tersebut.

Disamping itu, laporan yang banyak masuk ke Ombudsman yaitu dugaan mala administrasi berjumlah 148 laporan. Laporan tersebut lebih banyak ditujukan kepada instansi pemerintah karena penundaan berlarut.

Kemudian ketidakpatuhan memberikan pelayanan publik, penyimpangan dan kurang disiplin waktu membuat beberapa instansi pemerintah sering dilaporkan oleh masyarakat.

“Masih rendahnya disiplin waktu dari pada aparatur sipil kita menjadi penyebab tingginya malaadministrasi penundaan berlarut di instansi pemerintah, “punkas Taqwaddin yang juga sebagai ketua Pokja tim saber pungli Aceh.

Ia menyebutkan, selama 2016 laporan tertinggi yang diterima pihaknya terkait layanan publik yaitu, pada instansi Pemerintah kota Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Nagan Raya, Aceh Singkil dan Aceh Utara.

Namun, kata dia, meskipun banyak yang melaporkan instansi Pemko Banda Aceh ke Ombudsman, bukan berarti pelayanan publiknya buruk. Tapi pemko Banda Aceh juga cepat merespon laporan tersebut.

Fokus mengawasi

Pada tahun 2017 ini, Ombudsman fokus untuk mengawasi kabupaten/kota di Aceh. Selain itu secara statistik beberapa daerah belum menjadikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai hal yang penting.

“Kita punya rapor beberapa Kab/Kota yang masih bernilai merah. Daerah tersebut masih ngeyel dengan kurang mengindahkan pelayanan yang baik bagi masyarakat, “katanya.

Untuk itu pada tahun ini pihaknya akan berupaya menyadarkan pemerintah Kab/Kota akan pentingnya kualitas pelayanan publik. Kemudian masyarakat dihimbau agar melaporkan instansi pemerintah yang dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik.

“Apa saja yang terkait kekecewaan dan penyimpangan yang ditemukan oleh masyarakat saat berurusan dengan pemerintah, silahkan lapor. Identitas bisa di rahasiakan,” ungkapnya. [Randi]

Related posts