Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh melalui Reskrimsus mengungkap penanganan kasus tindak pidana kehutanan (Tipihut) dan kasus Satwa liar selama tahun 2016.
“Ada 35 kasus selama tahun 2016 yang terungkap di Aceh,” kata Wahyu selaku Program Officer Konsorsium saat membuka acara tersebut, di Aula Ditreskrimsus, Banda Aceh, Rabu (11/1).
Dikatakan wahyu, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pencegahan terkait baik penebangan hutan maupun satwa liar.
“Artinya kami terus melakukan pendekatan terlebih awal kepada masyarakat,” ujar Wahyu. [Fahzian Aldevan]