Aksi 121, Mahasiswa Lhokseumawe nyaris bentrok dengan polisi

Ilustrasi. Mahasiswa saling dorong dengan aparat keamanan di depan kantor Gubernur Aceh, Rabu (11/1). Mereka meminta agar perwakilan pemerintah mau menemui mereka. (Kanal Aceh/Randi)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Mahasiswa di Kota Lhokseumawe, saat menggelar aksi Petisi Bela Rakyat 121 nyaris bentrok dengan polisi di depan gedung DPRK Aceh Utara, Kamis (12/1).

Ketegangan itu terjadi ketika pendemo memaksa masuk ke gedung DPRK Aceh Utara yang dijaga aparat kepolisian sehingga terjadi dorong-mendorong dan beberapa mahasiswa terluka.

Mahasiswa sekitar dua jam terus menyampaikan orasi di luar gedung karena belum kunjung ditemui oleh pimpinan dewan setempat.

Ada pula upaya pembakaran ban oleh pengunjuk rasa. Sitasu berangsur tenang ketika akhirma mereka ditemui oleh pimpinan DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil.

Pengunjuk rasa meminta DPRK mendukung dan menandatangani tuntutan mahasiswa serta menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

Tepat azan Zuhur, mahasiswa membubarkan diri setelah aspirasinya ditanggapi oleh pimpinan dewan Aceh Utara.

Dalam aksinya mahasiswa mendesak pemerintah mencabut PP No 60 Tahun 2016 tentang Kenaikan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Kepolisian RI.

Pengunjuk rasa menolak kenaikan tarif dasar listrik golongan 900 VA, menolak kenaikan harga BBM, menolak “serbuan” tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Indonesia.

Mereka mengharapkan dilaksanakannya perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat UUD 1945.

Mahasiswa menganggap, bahwa rakyat yang dipaksa untuk membayar biaya kenaikan tarif listrik, naiknya harga BBM, naiknya tarif pembuatan STNK dan BPKB adalah sebagai bukti bahwa pemerintah tidak mampu mengelola keuangan negara dan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. [Antara]

Related posts